Calon jamaah haji reguler yang masuk dalam kuota haji untuk berangkat pada tahun 2013 ini, hanya diberikaan kesempatan untuk melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) pada tahap pertama saja.
“Calon jamaah haji yang sudah masuk kuota berangkat, hanya boleh melakukan pelunasan pada tahap pertama,” ujar Direktur Pelayanan Haji, Sri Ilham Lubis, Kamis (18/4).
Menurut Sri, proses pelunasan BPIH masih menunggu diterbitkannya Peraturan Presiden tentang BPIH tahun 2013. “Pelunasan direncanakan baru bisa dilakukan pada awal Mei,” katanya.
ia berkata proses pelunasan akan dilakukan dalam dua tahap. Sri juga menegaskan bahwa jika tidak terselesaikan dalam tahap pertama, maka akan dilakukan perpanjangan pada tahap kedua. Namun jamaah yang melunasi pada tahap kedua akan diikutsertakan calon jamaah haji masuk kuota pada tahun selanjutnya.
Sedangkan kuota jamaah yang tidak bisa melunasi tahap pertama itu, jelas dia, akan diperuntukkan bagi jamaah yang usia lanjut, seperti aturan Kementerian Agama.
“Jamaah harus mengetahui bahwa mereka harus segera melunasi pada tahap pertama, karena tidak diberikan toleransi untuk melakukan pelunasan pada tahap kedua. Nanti akan diterbitkan PMA tentang pengisian sisa kuota atau pengisian untuk kuota nasional yang nanti akan kita sampaikan informasinya,” tegas Sri.
Sri menambahkan bahwa bagi mereka yang akan “memahrami” atau sebagai pembimbing ibadah, juga bisa melakukan pelunasan jika sudah ditetapkan dalam keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Terkait Haji Khusus, Kementerian Agama sudah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) No 60/2003 tentang penetapan besaran BPIH Khusus sebesar 8.000 dolar AS. Adapun pelunasannya dilakukan dengan dua tahap. Tahap pertama dilakukan pada 22 April – 3 Mei 2013. “Jika masih ada sisa kuota, akan dibuka tahap II, tanggal 7 – 14 Mei,” ungkapnya.
“Calon jamaah haji yang sudah masuk kuota berangkat, hanya boleh melakukan pelunasan pada tahap pertama,” ujar Direktur Pelayanan Haji, Sri Ilham Lubis, Kamis (18/4).
Menurut Sri, proses pelunasan BPIH masih menunggu diterbitkannya Peraturan Presiden tentang BPIH tahun 2013. “Pelunasan direncanakan baru bisa dilakukan pada awal Mei,” katanya.
ia berkata proses pelunasan akan dilakukan dalam dua tahap. Sri juga menegaskan bahwa jika tidak terselesaikan dalam tahap pertama, maka akan dilakukan perpanjangan pada tahap kedua. Namun jamaah yang melunasi pada tahap kedua akan diikutsertakan calon jamaah haji masuk kuota pada tahun selanjutnya.
Sedangkan kuota jamaah yang tidak bisa melunasi tahap pertama itu, jelas dia, akan diperuntukkan bagi jamaah yang usia lanjut, seperti aturan Kementerian Agama.
“Jamaah harus mengetahui bahwa mereka harus segera melunasi pada tahap pertama, karena tidak diberikan toleransi untuk melakukan pelunasan pada tahap kedua. Nanti akan diterbitkan PMA tentang pengisian sisa kuota atau pengisian untuk kuota nasional yang nanti akan kita sampaikan informasinya,” tegas Sri.
Sri menambahkan bahwa bagi mereka yang akan “memahrami” atau sebagai pembimbing ibadah, juga bisa melakukan pelunasan jika sudah ditetapkan dalam keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Terkait Haji Khusus, Kementerian Agama sudah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) No 60/2003 tentang penetapan besaran BPIH Khusus sebesar 8.000 dolar AS. Adapun pelunasannya dilakukan dengan dua tahap. Tahap pertama dilakukan pada 22 April – 3 Mei 2013. “Jika masih ada sisa kuota, akan dibuka tahap II, tanggal 7 – 14 Mei,” ungkapnya.