Kamis, 28 Maret 2013

Menag : Tindak Tegas PIHK yang Melanggar


Jakarta (Sinhat)-- Dalam penyelenggaraan ibadah haji, khususnya terhadapkasus-kasus yang merugikan jemaah haji, pemerintah tidak akan ragu-ragu mengambil  tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku terhadappenyelenggaran haji dan umrah yang tidak bertanggungjawab. Penegasan tersebut disampaikan oleh Suryadharma Ali ketika menyaksikan pengangkatan sumpah anggota Komisi Pengawas Haji Indonesia (KPHI) di Jakarta, Selasa (26/3).

Lebih lanjut, Suryadharma Ali menyampaikan, dalam rangka menjamin agar kasus pelanggaran dan penipuan terhadap jemaah haji dan umrah tidak terulang lagi, Kementerian Agama telah melakukan kerjasama dengan Polri pada 19 maret 2013 untuk mengawasi dan melakukan tindakan hukum teradap penyelenggarayang melakukan pelanggaran atau penipuan.

Bagi penyelenggara haji khusus dan penyelenggara umrah yang melakukan penyimpangan, maka dari sisi perizinan kementerian agama bisa mencabut, kemudian kalau ada penipuan, pidana, penggelapan dan lainnya itu menjadi domain kepolisian.

Dalam upaya meningkatkan pelayanan bagi jemaah haji dan merespon tingginya animo masyarakat untuk menunaikan ibadah haji, Suryadharma Ali mengutarakan beberapa poin penting kunjungannya menemui  pihak berwenang pemerintah Arab Saudi beberapa waktu lalu.

Pada kesempatan tersebut, pemerintah  Indonesia meminta tambahan kuota haji dengan jumlah signifikan untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2013, permintaan untuk membuat petunjuk yang menggunakan bahasa Indonesia di lokasi strategis di Mekkah seperti di Masjidil Haram, di Arafah, di tempat melempar jumroh dan di tempat strategis lainnya. Petunjuk yang menggunakan bahasa Indonesia pada saat ini baru dipergunakan di Mesjid Nabawi.

Permintaan lain yang disampaikan ke pemerintah Arab Saudi adalah permintaan izin agar wartawan Indonesia bisa meliput di Masjid Nabawi,
bisa meliput di Masjidil Haram. Menurut Suryadharma Ali, hal tersebut Menteri Haji akan mengkomunikasikannya dengan Menteri Penerangan Arab Saudi. (DM)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar